Tampilkan postingan dengan label IT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IT. Tampilkan semua postingan
UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce
Lihat Detail

UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
  1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
  2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
  4. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
  5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
  6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
  7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
  8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
  9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);
peraturan perundang-undangan terkait kegiatan e-commerce masih berpusat pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (“UU ITE”).
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013)
Salah satu tujuan diterbitkannya UU ITE memang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku di sektor e-commerce. Namun, banyak anggapan bahwa undang-undang ini belum mampu mewujudkan tujuannya tersebut, sebagaimana akan dibahas dalam artikel ini.
Pembahasan mengenai ketidakmampuan tersebut dapat dimulai dari fakta bahwa tidak adanya definisi khusus untuk e-commerce dalam kerangka UU ITE, sebab kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik tersebut dipahami sebagai “transaksi elektronik”. Padahal, definisi “transaksi elektronik” yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (2) UU ITE begitu luas, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sebagai perbandingan, UU Perdagangan memahami e-commerce sebagai “perdagangan melalui sistem elektronik”, yaitu perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (Pasal 1 nomor 24 UU Perdagangan).
Selain itu, banyak ketentuan dalam UU ITE yang masih “kosong” dan oleh karenanya memerlukan peraturan pelaksana. Beberapa di antaranya sangat berkaitan dengan perkembangan kegiatan e-commerce, seperti:
1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik
Terlepas dari adanya ketentuan-ketentuan lain tentang transaksi elektronik dalam Bab V, UU ITE tetap mengamanatkan diterbitkannya peraturan pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan transaksi elektronik dalam ringkup publik ataupun privat. Walau demikian, UU ITE tidak menjelaskan cakupan ketentuan penyelenggaraan yang dapat diatur dalam peraturan pemerintah tersebut (Pasal 17 dan penjelasannya dalam UU ITE).
2. Ketentuan mengenai lembaga sertifikasi keandalan dan penyelenggara sertifikasi elektronik
UU ITE mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan. Lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh para profesional untuk mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik, di mana kegiatannya harus disahkan dan diawasi oleh pemerintah (Pasal 10 UU ITE).
Sertifikat keandalan adalah bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak melakukan usahanya tersebut, setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang (penjelasan Pasal 10 UU ITE). Keberadaan lembaga sertifikat keandalan jelas penting untuk memberikan ukuran kelayakan pelaku usaha di bidang e-commerce dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi melalui sistem elektronik.
Sejalan dengan ketentuan di atas, UU ITE juga mengamanatkan penerbitan peraturan pemerintah mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik, yaitu badan hukum yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sama halnya dengan sertifikat keandalan, sertifikat elektronik juga penting untuk meningkatkan kepastian dalam melakukan transaksi e-commerce dan mencegah penyalahgunaan data dari para pelaku dalam kegiatan perdagangan elektronik.
Sayangnya, kedua peraturan pelaksana tersebut tak kunjung diterbitkan. Padahal, UU ITE telah mengatur bahwa peraturan pelaksana dari UU ITE wajib diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun sejak UU ITE diundangkan (Pasal 54 ayat (2) UU ITE).

Selain kekurangan yang dijelaskan di atas, perlu juga dilakukan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU ITE sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam bertransaksi sebagaimana yang sudah diatur dalam UU ITE. Misalnya, hak mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami atas penggunaan suatu sistem elektronik. Bukan sedikit kasus penipuan yang terjadi di bidang e-commerce, tapi tidak banyak konsumen yang menindaklanjuti hal tersebut sehingga tidak banyak yang mengetahui celah-celah penipuan yang dapat terjadi, apalagi cara mengatasinya.
Keylogger
Lihat Detail

Keylogger


Definisi: Keylogger merupakan kegiatan merekam semua input yang
dimasukkan oleh keyboard yang kemudian disimpan untuk dianalisa.
Masalah yang ditimbulkan: Karena sifatnya yang bisa merekam semua
informasi yang datang dari keyboard, maka Keylogger yang berupa aplikasi
sering kali digunakan untuk mencuri informasi sensitif macam username,
password, nomor kartu kredit, nomor PIN, dan lain-lain. Informasi yang berhasil didapat ini
akan sangat berbahaya jika kemudian dikirim ke pihak yang tidak bertanggung jawab
secara otomatis dengan bantuan virus atau trojan tanpa diketahui korbannya.
Pencegahan/Penetralisir: Beberapa jenis aplikasi Keylogger sangat sulit untuk dideteksi.
Oleh karena itu ada baiknya jika menggunakan fasilitas keyboard di layar (OnScreen
Keyboard) milik Windows saat menggunakan komputer umum (misal di warung internet).
Aplikasi seperti ini juga bisa diunduh dengan cuma-cuma di www.march-offaces.
org/resources/vkt.html
Email Malware
Lihat Detail

Email Malware


Definisi: Email Malware adalah jenis-jenis Malware (virus, trojan, rootkit, dan
lain-lain) yang disebarkan dalam bentuk lampiran (attachment) email.
Masalah yang ditimbulkan: Malware yang disebarkan lewat email dalam
bentuk lampiran memiliki sifat perusak, sama dengan malware yang
menyebarkan dirinya lewat media lain. Malware email menggandakan dirinya
lewat media email yang dikirim tanpa sepengetahuan korbannya.
Beberapa malware terbaru yang dilaporkan tidak cuma membawa file berbahaya dalam
rupa lampiran, tapi ada yang hanya menyisipkan alamat ke sebuah situs tertentu yang jika
dibuka akan mengunduh malware lain untuk menginfeksi sistem.
Pencegahan/Penetralisir: Serangan jenis ini bisa dengan mudah dihindari dengan
penggunaan aplikasi Anti-Spam atau sejenisnya yang terdapat dalam paket aplikasi
keamanan atau yang berdiri sendiri seperti Comodo. Cara murah lainnya adalah dengan
tidak membuka file lampiran berformat executable (.bat, .exe, .vbs, .com) tanpa diperiksa
oleh aplikasi antivirus.
Mencicipi Android dengan Emulator
Lihat Detail

Mencicipi Android dengan Emulator

Mencicipi Android dengan Emulator
Cara paling mudah dan murah untuk mencoba Android adalah dengan menggunakan Android
Emulator. Aplikasi ini disediakan gratis oleh situs resmi pengembang Android. Emulator terakhir
yang dapat kamu gunakan adalah emulator untuk Android versi 2.2. Selanjutnya, kamu tinggal
mengunduh aplikasi installer berukuran 23MB untuk Windows tersebut dan langsung
menginstalnya. Installer aplikasi ini juga tersedia untuk Mac OS X berbasis Intel dan Linux
(i386).
1 Pastikan PC sudah terinstal Java. Klik-dobel SDK Setup.exe untuk menginstalnya. Ikuti wizard
instalasi. Jika pada boks “Refresh Sources” terdapat notifikasi “Failed to fetch url...”, klik
saja [Close].
2 Ubah setting setup program dari https menjadi http. Pada boks “Choose Packages to
Install”, klik [Cancel]. Pada jendela boks “Android SDK and AVD Manager”, klik [Settings].
Selanjutnya, centangi opsi [Force https://… sources to be fetched using http://…]. Tunggu
hingga boks proses muncul dan menghilang. Tutup jendela “Android SDK and AVD Manager”.
3 Jalankan installer SDK Setup.exe dengan mengkliknya dua kali. Jendela installer akan
muncul dengan sejumlah pilihan paket instalasi. Semua paket tersebut dalam kondisi
terseleksi. Jika ingin mencoba emulator ini untuk mencicipi Android, pilih hanya opsi “SDK
Platform Android 2.0. API 5, revision 1”, lalu klik [Accept]. Untuk opsi lainnya, klik opsi
tersebut satu per satu, lalu pilih [Reject].
4 Jika ingin mencoba membuat aplikasi Android, klik [Accept All] lalu klik [Install]. Tunggu
hingga jendela “Android SDK and AVD Manager” selesai mengunduh dan menginstal aplikasi.
Koneksi Internet dibutuhkan untuk melakukannya.
5 Jika proses instalasi dan pengunduhan paket emulator sudah tuntas, kamu harus membuat
virtual device terlebih dulu. Pilih [Virtual Devices] di panel kiri pada boks “Android SDK and
AVD Manager”.
6 Klik [New] dan ketikkan nama virtual device yang diinginkan. Pilih target atau sistem
operasi yang hendak dipakai pada opsi “Target”.
7 Tentukan ukuran dari kartu SD emulasi—namun tidak memerlukan kartu SD sungguhan—
yang diinginkan. Kamu bisa memasukkan angka 512MB. Selanjutnya, pilih interface dari sistem
operasi ponsel Android. Pada “Skin”, klik [Built-in].
8 Jika menginginkan tampilan seperti pada ponsel T-Mobile G1 atau HTC Hero, gunakan pilihan
default di menu “Built-in” tersebut.
9 Jika ingin menggunakan tampilan seperti pada ponsel Motorola Droid, klik opsi [WVGA 854].
Lanjutkan dengan mengklik [Create AVD]. Kini muncul pilihan virtual device pada opsi
[Virtual Devices] di boks “Android SDK and AVD Manager”.
10 Pilih virtual device tersebut, lalu klik [Start...]. Pada boks “Launch Otions”, klik [Launch].
Untuk aktivasi awal memang agak lama, namun jendela Android akan muncul dalam sebuah
jendela baru. P